Perumahan Syariah Tanpa Riba | Info 081234563471
tidak blh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba.Dalam jual beli kredit maka sejatinya adlh hutang piutang
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah milik pembeli
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dll
Tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui BI Checking
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit
Akad pembeli dan developer adl akad jual beli istishna(pesan bangun)bersifat indent
Kami siap membatu anda mencari Rumah/Kavling di wilayah Indonesia dengan KPR Syariah / langsung Developer